Kasus itu kemudian bergulir di pengadilan. JPU menuntut Hasby dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10.000.000. Sidang tuntutan itu digelar 19 Juni 2024.

Pada 28 Juli 2024, sidang putusan atas kasus tersebut digelar. Majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan Rp 10 juta kepada terpidana.

Atas putusan ini, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Hasil putusannya, hakim memperberat hukuman terpidana menjadi dua tahun penjara. Putusan itu diumumkan pada 5 September 2024.

Terpidana kemudian melakukan perlawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, hakim menolak kasasi tersebut.