NADIKABAR.COM — Kejaksaan meringkus pria bernama Julita Hasby Nasution yang merupakan terpidana kasus mengubah kawasan hutan menjadi tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Saat diamankan, keluarga Hasby sempat melakukan perlawanan.

"Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan. Namun, terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina Jupri Banjarnahor, Senin (14/9/2026).

Ia mengatakan pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Sukapura, Kecamatan Medan Johor, pagi tadi. Jupri menyebut pelaku berstatus DPO karena melakukan pertambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menggunakan alat berat.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, terdakwa dinyatakan bersalah. "Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta," sebutnya.

Berdasarkan dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU), dijelaskan bahwa peristiwa itu berawal pada Agustus 2023. Awalnya, terdakwa hendak menjadikan kawasan hutan di Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis itu untuk menanam sawit.

Namun, karena konstruksi tanahnya curam dan tidak cocok untuk berkebun, maka terdakwa berniat untuk membuka tambang emas di Sungai Lolo yang berada di kawasan hutan itu. Terdakwa pun memulai kegiatan dengan menggunakan alat berat.

"Orang yang bekerja pada terdakwa sebanyak 8 delapan orang, masuk ke dalam lubang galian dan melakukan pendulangan secara manual dengan alat dulang yang terdakwa sediakan," isi dakwaan itu.

Lalu, pada Oktober 2023, petugas UPT KPH Wilayah IX Panyabungan, petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, beserta Polhut lainnya yang sedang melaksanakan patroli menemukan alat berat ekskavator tersebut. Setelah dicek, lubang tambang emas ilegal itu masuk dalam kawasan hutan.

Kasus itu kemudian bergulir di pengadilan. JPU menuntut Hasby dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10.000.000. Sidang tuntutan itu digelar 19 Juni 2024.

Pada 28 Juli 2024, sidang putusan atas kasus tersebut digelar. Majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan Rp 10 juta kepada terpidana.

Atas putusan ini, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Hasil putusannya, hakim memperberat hukuman terpidana menjadi dua tahun penjara. Putusan itu diumumkan pada 5 September 2024.

Terpidana kemudian melakukan perlawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, hakim menolak kasasi tersebut.