NADIKABAR.COM — Kasus gelondongan kayu saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga akan melimpahkan berkas perkara para tersangka yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan hidup ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

Pelimpahan tersebut mencakup tersangka korporasi yakni PT TBS, dan dua tersangka perorangan yakni Direktur PT TBS berinisial NC dan Manajer PT TBS berinisial FH.

"Rencananya (berkas perkara tersangka) dalam minggu ini dilimpahkan ke PN Sibolga. Setelah itu, jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan hari dan tanggal jadwal sidangnya," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rizaldi saat dikonfirmasi NadiKabar, Kamis (10/9/2026).

Rizaldi juga membenarkan seluruh barang bukti dan para tersangka sudah berada di Kejari Sibolga.

"Iya haruslah, apalagi sudah mau dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," pungkas Rizaldi.

Sebelumnya, dihimpun dari keterangan resmi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT TBS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara. Pelimpahan tersebut mencakup tersangka korporasi dan dua tersangka perorangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni merinci tersangka dalam perkara ini adalah PT TBS selaku tersangka korporasi, Direktur PT TBS berinisial NC, serta Manajer PT TBS berinisial FH.

Selain para tersangka, penyidik turut melimpahkan barang bukti berupa dua unit ekskavator, satu unit buldoser, serta sejumlah dokumen milik perusahaan.

"Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Sibolga," kata Irhamni melalui keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Irhamni menjelaskan penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kejari Sibolga pada 28-29 Agustus 2026 lalu. Dia menyatakan proses pelimpahan barang bukti alat berat sempat mengalami kendala saat mobilisasi ekskavator.

"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran," pungkasnya.

Sebagai informasi, PT TBS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, saat bencana banjir melanda wilayah Sumatera pada akhir 2025.

Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS yang tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah terakhir dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.