NADIKABAR.COM — Tersangka kasus korupsi pengelolaan serta jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu berinisial AS ternyata sudah tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). AS resmi purnatugas di usia 52 tahun setelah mengajukan pensiun dini.
"Inggih (iya sudah pensiun dini)," ungkap Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi, saat dihubungi NadiKabar, Jumat (4/9/2026).
Pengajuan pensiun dini tersebut dilakukan AS tidak lama setelah kasus korupsi itu mencuat dan tengah didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Saat mengajukan pensiun, AS diketahui masih berstatus sebagai saksi.
Pengajuan tersebut disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 3 Agustus 2026. Sebelum pensiun, AS bertugas sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Batu.