Kini, AS harus mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari setelah penyidik Kejari Kota Batu menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (3/9/2026). Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 24 Juni 2026 serta Surat Penetapan Tersangka tertanggal 3 September 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AS diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari para pedagang terkait pembagian serta penggunaan fasilitas kios dan los pasar tersebut. Penyalahgunaan wewenang itu dilakukan AS saat menjabat sebagai Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Batu periode 2020-2024.

Jumlah uang yang diduga telah diterima AS mencapai Rp262,8 juta. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Tersangka berinisial AS langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (3/9/2026).