NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mendapati ada sejumlah perusahaan asing yang diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah izin perkebunan kepala sawit.
Atas hal itu, dirinya telah memerintahkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM dan tim internal untuk melakukan pemantauan serta pemeriksaan terhadap kebun-kebun sawit yang diduga menjadi lokasi kegiatan pertambangan.
"Kami juga telah melakukan rapat dengan tim Gakkum dan tim internal di ESDM untuk akan melakukan monitoring pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan yang ditengarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing," ujar pria yang juga merangkap sebagai Menteri ESDM itu di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Bahlil menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh dilakukan di atas izin usaha di luar pertambangan. Begitu juga sebaliknya, setiap izin yang dikeluarkan oleh pemerintah harus dijalankan sesuai dengan izinnya.
"Dan ingat, sebagaimana Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, enggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain," sebut Bahlil.
Dia juga mengaku telah meminta laporan dari Dirjen Gakkum ESDM terkait perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan kegiatan di luar izin usaha. Dia menyebut terdapat sejumlah perusahaan yang telah dilaporkan dan berpotensi menjalankan kegiatan lain di luar izin yang diberikan.
"Dan saya sudah minta laporan dari Dirjen Gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang dilaporkan, bahkan berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain daripada izin yang dikeluarkan," pungkas Bahlil.