NADIKABAR.COM — Pemerintah kota (Pemkot) Makassar tetapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP mulai 12-19 September 2026. PJJ ini diambil untuk merespons kondisi keterbatasan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Makassar.

"Pembelajaran tetap berjalan dari rumah secara daring/online, sebagai langkah sementara merespons kondisi keterbatasan BBM yang berdampak pada mobilitas murid, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali murid," tutur Pemkot Makassar melalui postingan Instagram resminya dikutip Sabtu (12/9/2026).

Aturan PJJ ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/17/Disdik/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP, di Kota Makassar. Dalam aturan tersebut aturan PJJ mencakup:

1. PJJ berlaku untuk satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP se-Kota Makassar pada 12-19 September 2026.

2. Guru dapat melaksanakan pembelajaran melalui berbagai platform atau media pembelajaran yang tersedia dan mudah diakses oleh murid.