3. Guru melakukan komunikasi dan koordinasi dengan orang tua/wali murid apabila terdapat murid yang mengalami kendala dalam mengikuti pembelajaran.

4. Kepala sekolah bertanggung jawab memastikan pembelajaran tetap berjalan sesuai dengan tujuan pembelajaran dan kalender pendidikan.

5. Kepala sekolah perlu memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif, terarah, dan tidak membebani murid maupun orang tua/wali murid.

6. Evaluasi pelaksanaan pembelajaran daring akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ketersediaan BBM dan situasi di Kota Makassar.

7. Apabila kondisi telah dinyatakan normal dan memungkinkan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka, Dinas Pendidikan Kota Makassar akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut.