NADIKABAR.COM — Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono memastikan proses hukum dalam kasus Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid yang meninggal tertembak di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, proses hukum terhadap Letda Inf. AG sebagai tersangka masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan penanganan perkara itu berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” kata Donny.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Letda Inf. AG dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyelidik Denpom Kopassus bersama unsur terkait.
Dalam penanganan kasus itu, lanjut Donny, penyidik telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa keterangan dari sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api.