Tersangka Letda Inf. AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, sementara jari yang bersangkutan berada di area pelatuk.

Dalam kasus ini, rekaman CCTV turut menjadi barang bukti.

β€œLetda Inf. AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan,” katanya.

Dia melanjutkan, berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

β€œKami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV.