NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR Taufan Pawe (TP) menyentil lambannya kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam mengusut laporan dugaan maladministrasi penonaktifan (nonjob) pejabat ASN Pemkot Parepare. TP juga mempertanyakan kapasitas dan integritas Ombudsman Sulsel.

Sentilan itu dilayangkan oleh TP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Senayan, Rabu (26/8/2026). TP membeberkan Ombudsman Sulsel tidak kunjung memberikan jawaban kendati telah menerima laporan dugaan maladministrasi di balik penonaktifan pejabat Pemkot Parepare pada Mei 2026 lalu.

"Laporan yang masuk di bulan Mei itu sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Coba bayangkan, Pak, di Sulawesi Selatan, di dapil saya. Jadi tolong ini mendapat perhatian yang serius," ujar Taufan Pawe.

Taufan Pawe menjelaskan dirinya sempat ditanya perkembangan terkait perkembangan penanganan laporan di Ombudsman Sulsel. Karena belum ada perkembangan, kata TP, dirinya meminta untuk bersabar.

"Karena terakhir mereka menyampaikan ke saya, 'Bagaimana hasilnya, Pak? Saya bilang, tunggu, sabar. Jawabannya apa? 'Oh, mereka sudah masuk angin, Pak Dewan'. Ini kan enggak enak didengar loh, Pak," ujar Taufan Pawe.

Lebih lanjut Taufan Pawe juga mengakui kepala daerah memiliki wewenang menonjobkan pejabat, namun tidak dijalankan dengan melanggar peraturan. Oleh sebab itulah dia mendorong Ombudsman turun tangan terlebih karena ASN yang merasa jadi korban telah membuat pelaporan resmi.

"Tapi persoalannya sekarang, saya melihat bahwa Ombudsman itu, jujur saya katakan, kapasitas masih kurang, integritas juga masih kurang," jelasnya.

Masih dalam RDP, Taufan Pawe juga sempat menyinggung dugaan bahwa pejabat ASN Pemkot Parepare tersebut sempat diminta mengundurkan diri. Namun karena upaya itu gagal, pejabat tersebut dinonjobkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang diduga dibuat-buat atau direkayasa.

"Ada korban dari salah satu Aparatur Sipil Negara dinonjobkan secara tidak mendasar, dibuat-buatkan LHP dari Inspektorat. Karena gagal sebelumnya dibujuk untuk mengundurkan diri," kata Taufan Pawe.