NADIKABAR.COM — Dunia memiliki lima samudera yang diakui secara internasional. Namun, bagaimana negara-negara bisa menentukan nama samudera?

Pembahasan tentang samudera ini muncul usai Presiden AS Donald Trump mengatakan kemungkinan mengubah nama samudra yang mengapit wilayah AS, Atlantik dan Pasifik.

"Kita punya sebuah gulf (teluk, dari Teluk Meksiko ke Teluk Amerika-red) dan sekarang kita punya sebuah lake (danau, dari Danau Ontario ke Danau Amerika-red). Yang kita butuhkan sekarang hanyalah sebuah ocean (samudra)," ujar Trump dalam NadiKabar dikutip Sabtu (29/8/2026).

"Jadi, mungkin kita harus mengganti nama Atlantik dan/atau Pasifik. Mungkin kita akan mengganti keduanya," ungkapnya.

Secara geografis, Samudera Pasifik dan Atlantik tidak hanya menyentuh wilayah AS. Kedua samudera ini juga menyentuh Kanada dan negara-negara di Benua Amerika Selatan. Adapun penamaan samudera hingga saat ini ditentukan oleh dua organisasi internasional, UNGEGN dan IHO.

Menurut Profesor Hubungan Internasional American University Hansong Li dilansir dari situs American University, penamaan geografis seperti yang dilakukan Trump ini menjadi sengketa di garis perbatasan dua negara atau lebih.

"Biasanya, persaingan penamaan terjadi di sepanjang garis patahan yurisdiksi geografis; artinya, Anda akan melihat nama-nama yang bersaing di berbagai negara. Dalam kasus konsensus bilateral atau konvensi pihak ketiga, terkadang nama alternatif muncul bersamaan, atau di dalam tanda kurung, setelah nama resmi. Tetapi pertanyaannya tetap: Mana yang memiliki prioritas dan keunggulan? Untuk mengubah 'Teluk Meksiko' menjadi 'Teluk Amerika' secara internasional, Amerika Serikat harus melakukan beberapa hal, dimulai dengan mengkonsolidasikan 'front persatuan' dengan Organisasi Hidrografi Internasional (IHO) dan Kelompok Pakar Nama Geografis Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGEGN)," tutur Li.

AS, imbuh Li, perlu mencapai kesepakatan diplomatik dengan Meksiko, Kuba, dan negara-negara Amerika Latin, Karibia dan lainnya lainnya. Sementara kondisi geopolitik saat ini, kesepakatan diplomatik itu tidak mungkin terjadi.

"Karena mereka terlalu terperangkap dalam sengketa perdagangan saat ini untuk mempertimbangkan nama perairan," imbuh Li.

Perserikatan Bangsa-bangsa menaungi organisasi bernama United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN). Institusi ini bertugas menangani nama-nama geografis demi terlaksananya program standardisasi nasional hingga internasional yang efektif.

Peran UNGEGN menjadi penting untuk mendukung administrasi yang akurat dan efisien serta komunikasi yang jelas tim redaksi negara. UNGEGN menghasilkan nama-nama yang telah dibakukan secara nasional untuk kemudian dipromosikan dan digunakan di tingkat internasional pada berbagai peta dan dokumen.

Selain UNGEGN, dunia internasional juga bergantung pada International Hydropgrahic Organization (IHO) dalam menstandarisasi batas samudra serta laut untuk keperluan navigasi dan hidrografi.

Secara historis, terdapat empat samudra yang memiliki nama: Atlantik, Pasifik, Hindia, dan Arktik. Namun, sebagian besar negara kini mengakui Samudra Antartika. Hal ini karena survey yang dikeluarkan oleh IHO pada tahun 2000.

Saat itu, IHO memberikan jajak pendapat kepada negara-negara untuk menyetujui Samudra Antartika. Akan tetapi, tidak semua negara menyetujui batas-batas yang diusulkan tersebut, sehingga penetapannya belum disahkan oleh anggota IHO.

Menurut dokumen ilmiah berjudul STANDARDISATION OF MARITIME GEOGRAPHICAL NAMES: The Role of the International Hydrographic Organization yang ditulis oleh Michel Huet dilansir International Cartographic Association (ICA/Asosiasi Pemetaan Internasional) icaci.org dan Profesor Hubungan Internasional American University Hansong Li dilansir dari situs American University, bisa disimpulkan tahapannya sebagai berikut.

Untuk nama dan batas samudra/laut di permukaan, rujukan utamanya adalah publikasi IHO Limits of Oceans and Seas (S-23). Dokumen ini menetapkan batas geografis laut dan samudra, misalnya melalui garis koordinat, pesisir, tanjung, atau pulau, agar kartografer laut menggunakan pembagian yang seragam.

Usulan nama atau batas tidak otomatis berlaku. Negara anggota IHO menelaah dan mencoba mencapai persetujuan, terutama bila suatu wilayah laut berbatasan dengan atau dipakai oleh beberapa negara. Dalam praktiknya, pembicaraan sering sulit karena nama dan batas laut dapat berkaitan dengan kedaulatan, identitas nasional, serta kepentingan hukum laut.

Jika dua atau lebih negara memakai nama berbeda untuk fitur yang sama-seperti teluk, selat, kanal, atau kepulauan-mereka dianjurkan merundingkan satu nama bersama. Bila tidak sepakat, khususnya karena bahasa resmi berbeda, IHO menganjurkan kedua bentuk nama dapat dicantumkan pada peta dan publikasi. Contohnya selat yang memisahkan Britania Raya dengan Prancis Utara memiliki dua nama English Channel atau La Manche.

Pada peta pantai suatu negara, kantor hidrografi menggunakan bentuk nama yang ditetapkan sumber resmi negara tersebut. Untuk negara yang tidak menggunakan alfabet Latin, namadiromanisasi memakai sistem internasional yang disetujui PBB. Tanda diakritik-misalnya aksen-sebaiknya tetap dipertahankan.

IHO bekerja dengan United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN). Prinsipnya, standardisasi nasional terlebih dahulu, setiap negara memiliki atau mendukung otoritas penamaan geografis. Hasilnya lalu dikoordinasikan menuju standardisasi internasional. IHO juga menyampaikan perkembangan dan keputusan teknisnya kepada forum PBB terkait nama geografis.