Menurut dokumen ilmiah berjudul STANDARDISATION OF MARITIME GEOGRAPHICAL NAMES: The Role of the International Hydrographic Organization yang ditulis oleh Michel Huet dilansir International Cartographic Association (ICA/Asosiasi Pemetaan Internasional) icaci.org dan Profesor Hubungan Internasional American University Hansong Li dilansir dari situs American University, bisa disimpulkan tahapannya sebagai berikut.

Untuk nama dan batas samudra/laut di permukaan, rujukan utamanya adalah publikasi IHO Limits of Oceans and Seas (S-23). Dokumen ini menetapkan batas geografis laut dan samudra, misalnya melalui garis koordinat, pesisir, tanjung, atau pulau, agar kartografer laut menggunakan pembagian yang seragam.

Usulan nama atau batas tidak otomatis berlaku. Negara anggota IHO menelaah dan mencoba mencapai persetujuan, terutama bila suatu wilayah laut berbatasan dengan atau dipakai oleh beberapa negara. Dalam praktiknya, pembicaraan sering sulit karena nama dan batas laut dapat berkaitan dengan kedaulatan, identitas nasional, serta kepentingan hukum laut.

Jika dua atau lebih negara memakai nama berbeda untuk fitur yang sama-seperti teluk, selat, kanal, atau kepulauan-mereka dianjurkan merundingkan satu nama bersama. Bila tidak sepakat, khususnya karena bahasa resmi berbeda, IHO menganjurkan kedua bentuk nama dapat dicantumkan pada peta dan publikasi. Contohnya selat yang memisahkan Britania Raya dengan Prancis Utara memiliki dua nama English Channel atau La Manche.

Pada peta pantai suatu negara, kantor hidrografi menggunakan bentuk nama yang ditetapkan sumber resmi negara tersebut. Untuk negara yang tidak menggunakan alfabet Latin, namadiromanisasi memakai sistem internasional yang disetujui PBB. Tanda diakritik-misalnya aksen-sebaiknya tetap dipertahankan.

IHO bekerja dengan United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN). Prinsipnya, standardisasi nasional terlebih dahulu, setiap negara memiliki atau mendukung otoritas penamaan geografis. Hasilnya lalu dikoordinasikan menuju standardisasi internasional. IHO juga menyampaikan perkembangan dan keputusan teknisnya kepada forum PBB terkait nama geografis.