NADIKABAR.COM — Warga negara (WN) Australia berinisial BA bakal dideportasi lantaran berbuat mesum di pekarangan rumah warga, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Video mesum BA dengan seorang perempuan sebelumnya viral di media sosial.
Polisi mengungkap BA berbuat tak senonoh di pekarangan rumah warga setelah mabuk minuman beralkohol di sebuah kelab malam. Kepada polisi, pria asing berusia 27 tahun itu berdalih tak mengetahui larangan berbuat mesum di tempat umum.
"Terduga pelaku terkait asusila ada dua orang. Yang laki-laki warga negara Australia, yang satu wanitanya saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba saat konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis (27/8/2026).
Aksi mesum BA dengan seorang perempuan terekam kamera pengawas atau CCTV. Keduanya terlihat berhubungan badan di area rumah warga di Kuta Utara. Aksi keduanya tepergok pemilik rumah yang hendak menghaturkan sesaji upacara di depan rumah.
Polisi mengungkap perbuatan tak senonoh BA dengan seorang perempuan di depan rumah warga itu terjadi pada Jumat (21/8). BA mengaku baru berkenalan dengan perempuan itu di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Berawa.
"Mereka baru kenal. Pelaku juga mengaku tidak tahu bahwa tidak diperbolehkan melakukan hubungan seksual di tempat umum," beber Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad.
Diketahui, BA diringkus petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (25/8). BA diamankan saat hendak kabur menuju negaranya atau persis sebelum ia naik ke dalam pesawat. Kini, polisi masih memburu perempuan yang menjadi pasangan mesum BA dalam video viral tersebut.
Polisi menjerat BA dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kesusilaan di muka umum. Pasal ini mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II paling banyak Rp 10 juta.
"Terkait penanganan digital, sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak kami tahan karena persangkaan pasal yang digunakan ini Pasal 406 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mana pasal ini tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Azarul.
Selain faktor ketentuan hukum itu, pemilik rumah yang menjadi lokasi mesum juga sepakat tidak menuntut lebih lanjut. Mereka hanya meminta agar pelaku ditindak tegas dengan cara dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
"Pemilik rumah tidak mau mempermasalahkan ini lanjut. Cukup dengan kita deportasi. Atas kondisi itu, kami merekomendasikan deportasi," tutur Azarul.
Saat ini, jajaran Polres Badung dan Imigrasi Ngurah Rai masih menelusuri identitas wanita yang menjadi pasangan BA dalam rekaman CCTV. BA mengaku tidak mengingat nama maupun asal negara dari perempuan yang ditemuinya di tempat hiburan malam tersebut.
"Pada saat kami coba untuk menangkap melalui sistem kami dari tangkapan foto WNA tersebut, datanya masih belum ditemukan. Jadi kami masih belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan ini warga negara asing ataupun warga negara Indonesia," terang Teguh Santoso.
Polisi mengimbau masyarakat yang melihat tindak kesusilaan atau kejahatan di ruang publik untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110. Langkah ini dinilai lebih efektif guna percepatan penanganan hukum dibandingkan hanya sekadar mengunggah rekaman kejadian ke media sosial.