NADIKABAR.COM — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyampaikan insentif diskon 50% biaya layanan bagi usaha mikro kecil (UMK) yang berjualan di platform e-commerce akan berlaku 25 Oktober 2026. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan kebijakan ini akan berlaku secara permanen.

Maman mengatakan insentif ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut Prabowo dan Kementerian UMKM juga mendapatkan laporan bahwa beban biaya administrasi yang berlaku bagi UMK di platform e-commerce cukup besar.

"Karena Pak Presiden banyak mendapatkan laporan dan kami juga mendapatkan laporan, beban biaya administrasi yang wajib dibayar oleh para usaha mikro dan kecil yang berjualan di platform digital kita cukup besar," ujar Maman saat konferensi pers di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Ia memastikan aturan, mekanisme hingga sistemnya sudah disepakati oleh pihak e-commerce. Namun, Maman menjelaskan kebijakan ini diperuntukkan untuk usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri.

Tak hanya itu, UMK yang ingin mendapatkan fasilitas ini wajib bergabung ke Sapa UMKM. Hal ini sebagai upaya agar penerapannya bisa termonitor dan terdata.

"Jadi, kita sekarang Kementerian UMKM semua kebijakan yang kita gelontorkan, paket insentif dan segala macam, kita dorong lewat sistem Sapa UMKM, agar semua termonitor dan teman-teman publik bisa melihatnya dengan transparan," bebernya.

Maman menerangkan kebijakan ini berlaku secara permanen asalkan UMK menjual produk dalam negeri. "Sampai batas waktu yang tak ditentukan, berlaku permanen selama dia usaha mikro dan kecil yang produksi produk dalam negeri," imbuh ia.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana memaparkan Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM terkait kebijakan ini telah ditandatangani sejak 25 September lalu. Waktu jeda tersebut digunakan pemerintah bersama pihak platform marketplace untuk merampungkan penyesuaian sistem teknis.

Terkait mekanisme verifikasi, Temmy memaparkan bahwa prosesnya akan berjalan dalam waktu maksimal 15 hari kerja.

"Nanti mekanismenya adalah dalam waktu 5 hari kerja. Jadi setiap hari Jumat nanti platform akan mengambil data dari Sapa UMKM, dan kemudian kita berikan waktu 10 hari maksimal untuk melakukan verifikasi terhadap usulan dari merchant," tutur Temmy.

Temmy menegaskan kebijakan ini secara spesifik menyasar produk-produk buatan dalam negeri dari kategori usaha mikro dan kecil, seperti fesyen dan kerajinan tangan atau craft. Dengan demikian, produk dari sektor tertentu seperti makanan siap saji serta produk elektronik dalam negeri dikecualikan.

"Jadi, dikecualikan dari makanan siap saji dan produk elektronik dalam negeri. Jadi, memang, fashion, craft, dan lain-lain itu yang kita akan sasar, karena memang ini sebagai afirmatif dari pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pendekatan daya saing bagi produk lokal di platform, untuk bisa mengimbangi harga yang sangat rendah dari produk-produk impor," jelasnya.