Untuk memastikan bantuan diterima oleh pelaku usaha yang berhak, Kementerian UMKM menerapkan proses pendataan dan verifikasi secara berlapis. Data calon penerima hanya akan diproses apabila telah diusulkan dan mendapat persetujuan dari pemerintah daerah melalui kepala daerah, baik bupati maupun wali kota.
Setelah itu, data calon penerima akan melalui proses verifikasi lintas lembaga dengan memanfaatkan sistem SAPA UMKM. Sistem tersebut terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Maman menegaskan, Bantuan Presiden tersebut terutama ditujukan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah memperoleh pembiayaan dari perbankan maupun KUR. Namun, pelaku usaha yang sebelumnya pernah menerima KUR dan telah melunasi kewajibannya masih berpeluang memperoleh bantuan selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam program.
Di sisi lain, pemerintah juga telah memberlakukan kebijakan afirmasi sejak awal April 2026 bagi penerima KUR yang terdampak bencana. Kebijakan itu mencakup keringanan suku bunga menjadi 0% pada 2026 dan 3% pada 2027, restrukturisasi melalui perpanjangan jangka waktu pinjaman, serta penyederhanaan proses pengajuan restrukturisasi melalui telepon, surat elektronik, maupun pesan singkat.