Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup kemungkinan penghapusbukuan dan/atau penghapusan tagihan kredit KUR bagi debitur yang memenuhi persyaratan.
"Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah karena mereka sudah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan lainnya. Bantuan presiden ini kita peruntukkan bagi usaha mikro yang betul-betul belum terjangkau perbankan," jelas Maman.
Maman menilai koordinasi yang kuat tim redaksi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program tersebut. Sinkronisasi data diperlukan agar bantuan benar-benar diterima oleh pelaku usaha mikro yang terdampak bencana.
Melalui program ini, Kementerian UMKM menyatakan komitmennya untuk menjalankan arahan Presiden dalam membantu pelaku usaha mikro memulihkan dan membangun kembali kegiatan usaha mereka. Pemerintah juga berharap program tersebut dapat mendorong kembali pergerakan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana dengan pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.