NADIKABAR.COM β€” Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap pemerintah masih menghitung dan menyiapkan estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu bahan acuan dalam penetapanΒ Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027.

Yassierli menjelaskan langkah tersebut dilakukan dengan memanfaatkan berbagai data yang telah dikumpulkan, serta dievaluasi oleh kementerian terkait. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tengah memproses perhitungan agar hasil estimasi KHL dapat segera dikeluarkan dan dipublikasikan.

"Nanti kita evaluasi, kita estimasi, kita hitung dari data yang ada. Nanti kita targetkan kita keluar dengan estimasi kira-kira KHL itu seperti apa. Tahun lalu kan kita sudah punya per provinsi," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

Kemudian, ia menerangkan bahwa seluruh formulasi mengenai pengupahan akan terus dibahas bersama jajaran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional serta Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Rangkaian pembahasan ditujukan untuk mematuhi amanat undang-undang yang mengatur tindak lanjut pengupahan serta penetapan batas upah minimum.

Adapun terkait besaran akhir penetapan UMP, ia menegaskan pemerintah mengacu pada aturan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Ini kan selesai undang-undang nanti ada pembahasan di LKS Tripartit Nasional, nanti pembahasan karena ada amanatnya itu terkait dengan KHL, terkait dengan survei, nanti kita akan lihat. Nanti di Depenas seperti apa rekomendasinya," terangnya.

Lantas, apakah kebijakan pengupahan benar-benar membuat pekerja dapat hidup layak?

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan pengupahan saat ini belum sepenuhnya mampu membuat pekerja dapat hidup layak.