Sementara itu, rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) berada di level 2,98 persen secara gross dan 0,81 persen secara net.

Adapun rasio gearing perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,05 kali. Angka tersebut masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.

"Gearing rasio perusahaan pembiayaan tetap terjaga pada level rendah sebesar 2,05 kali, jauh di bawah batas maksimum sebesar 10 kali," pungkas Friderica.