"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan dengan cara apa pun perubahan, penambahan, perusakan, penghapusan, pemindahan, atau penyembunyian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE tentang penghapusan sistem informasi elektronik memiliki ancaman pidana 8 tahun.

Sementara untuk kata juncto (jo.), berarti 'dihubungkan dengan'. Pasal 20 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tentang Penyertaan (Deelneming), yaitu konsep hukum yang menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika suatu kejahatan dilakukan oleh lebih dari satu orang atau melibatkan kerja sama.

Dalam konteks kasus ini, penggunaan jo. Pasal 20 huruf c KUHP menunjukkan bahwa tersangka SU tidak selalu bekerja sendirian, atau ada kerja sama dengan pihak lain.