NADIKABAR.COM — Polri mengungkap Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Polri telah lebih dulu menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Seperti ditulis NadiKabar, Polri mengungkap peran Irjen Slamet Uliandi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta izin penghapusan hasil sadap kepada Slamet Uliandi. Uliandi disebut menyetujui tindakan ilegal ini. Akibatnya, Uliandi terancam sejumlah pasal termasuk dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Terhadap tersangka SU, dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang Ilegal Akses ancaman pidana 6 tahun; dan Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara; dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang Penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf C KUHP," jelas Suhermanto.
Pasal 332 UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ayat (1) berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbunyi:
"Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/ atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI."
Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang ITE (Penghapusan/Perusakan Sistem Elektronik) berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan dengan cara apa pun perubahan, penambahan, perusakan, penghapusan, pemindahan, atau penyembunyian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE tentang penghapusan sistem informasi elektronik memiliki ancaman pidana 8 tahun.
Sementara untuk kata juncto (jo.), berarti 'dihubungkan dengan'. Pasal 20 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tentang Penyertaan (Deelneming), yaitu konsep hukum yang menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika suatu kejahatan dilakukan oleh lebih dari satu orang atau melibatkan kerja sama.
Dalam konteks kasus ini, penggunaan jo. Pasal 20 huruf c KUHP menunjukkan bahwa tersangka SU tidak selalu bekerja sendirian, atau ada kerja sama dengan pihak lain.