"Sebagai bentuk tindakan tegas perusahaan, oknum karyawan yang terbukti melanggar pakta integritas dan terlibat kasus hukum terkait narkotika tersebut telah langsung kami jatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat. Kami mendukung penuh aparat penegak hukum memberantas narkoba di Surabaya," ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan membeberkan soal penindakan terhadap 5 orang yang diduga terlibat peredaran ekstasi. Dia menyatakan bahwa penangkapan itu bermula dari pengakuan pengunjung yang mengonsumsi ekstasi.
"Benar, lima orang kami amankan di Diskotek Valhalla. Saat ini kasusnya masih kami dalami," ujar Agus.
Agus merinci lima orang yang diamankan meliputi seorang pria berinisial DN, penyedia pemandu lagu berinisial A alias TH, dua pemandu lagu berinisial AN dan S, serta staf server berinisial T.
"Kami masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, sekaligus memburu terduga perantara, penyuplai, hingga produsen barang haram tersebut," tandas Agus.