"Anggota saya suruh klarifikasi. Nanti tak cek dulu. Biasanya pelanggaran lalu lintas itu. Kalau pidananya belum ada," kata Suprapto.

Sejauh ini, Suprapto menerangkan, pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat. Pun belum ada pihak yang dilaporkan mengalami kerugian dalam kejadian itu.

"Belum ada laporan dari masyarakat, belum ada dirugikan," sebutnya.

Meski begitu, polisi bakal mengecek nomor polisi Karimun itu. Saat ditanya jika pengemudi mabuk apakah masuk pidana, Suprapto, membenarkannya.

"Coba nanti anggota saya suruh ngecek nomor polisinya berapa. Mabuk termasuk tipiring, tindak pidana ringan," ungkapnya.