NADIKABAR.COM — Sebuah video menarasikan adanya satu unit mobil Suzuki Karimun ugal-ugalan hingga menyerobot jalur lawan di Kota Semarang jadi viral di media sosial. Polisi menyebut kelakuan itu merupakan pelanggaran lalu lintas.
Video itu diunggah akun Instagram @kejadiansmg. Dinarasikan mobil tersebut melaju di sebuah jalan di Kalipancur, Ngaliyan, menuju ke Kalibanteng, Semarang Barat pada Jumat (28/8) pukul 20.30 WIB.
"Lokasi di Kalipancur arah ke Kalibanteng. Pengemudi membahayakan pengguna jalan lain. Sebelumnya infonya nyaris nabrak juga," tulis takarir dalam unggahan tersebut seperti dilihat NadiKabar, Sabtu (29/8).
Dalam video itu, tampak mobil Karimun Wagon R silver berpelat nomor H 1525 IF. Mobil itu terlihat melaju dengan kecepatan tinggi.
Dia juga beberapa kali melaju di arah berlawanan di turunan jalan. Padahal garis marka jalan tidak terputus.
Terdengar pula pengguna jalan yang lain menyoraki pengemudi Karimun. Klakson pun bersautan. Tampak banyak motor hingga mobil nyaris diserempet Karimun itu.
Dimintai konfirmasi atas kejadian tersebut, Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menyebut kemungkinan lokasinya di Manyaran dekat dengan SMPN 19 Semarang.
"Kalau dilihat videonya itu turunan SMP 19, ikutnya Manyaran, Semarang Barat," kata Aliet melalui pesan singkat kepada NadiKabar hari ini.
Dari penelusuran NadiKabar melalui Google Maps, jalan tersebut merupakan Jalan Abdulrahman Saleh di dekat gapura SMPN 19 Semarang.
Sementara itu, Kapolsek Semarang Barat, AKP Darwin Tamba, menerangkan pihaknya masih mendalami kejadian itu.
"Sementara masih pendalaman," sebutnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Semarang Barat, AKP Suprapto, mengatakan pihaknya akan mengecek lokasi kejadian.
"Anggota saya suruh klarifikasi. Nanti tak cek dulu. Biasanya pelanggaran lalu lintas itu. Kalau pidananya belum ada," kata Suprapto.
Sejauh ini, Suprapto menerangkan, pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat. Pun belum ada pihak yang dilaporkan mengalami kerugian dalam kejadian itu.
"Belum ada laporan dari masyarakat, belum ada dirugikan," sebutnya.
Meski begitu, polisi bakal mengecek nomor polisi Karimun itu. Saat ditanya jika pengemudi mabuk apakah masuk pidana, Suprapto, membenarkannya.
"Coba nanti anggota saya suruh ngecek nomor polisinya berapa. Mabuk termasuk tipiring, tindak pidana ringan," ungkapnya.