Camat Sukanagara, Doni Tri Wibowo, mengatakan peristiwa dalam video viral itu terjadi pada 8 Agustus 2026 lalu. "Itu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru," ujar dia, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran, pungutan liar tersebut dilakukan oleh oknum warga yang berasal dari kecamatan berbeda. "Memang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp 50 ribu," kata dia.

Meski begitu, lanjut dia, pihak kecamatan dan desa sudah menyelesaikan permasalahan tersebut melalui musyawarah. Kedua belah pihak telah berdamai dan akhirnya jalan tersebut dibuka kembali untuk umum.