NADIKABAR.COM — Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat 50,78% anak Indonesia usia 13-17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Angka itu menjadi lebih tinggi ketika kekerasan emosional dimasukkan sebagai indikator.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan perlindungan anak tidak boleh berhenti pada regulasi. Menurutnya, langkah nyata yang terukur dan konsisten harus menjadi fondasi, terutama untuk menjangkau kekerasan yang tidak meninggalkan luka fisik.

"Kekerasan emosional sering dibungkus sebagai pendidikan atau demi kebaikan anak. Padahal, dampaknya terhadap tumbuh kembang anak sama seriusnya dengan kekerasan fisik," kata Lestari dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Data SNPHAR 2024 juga menunjukkan 70% kekerasan yang dialami anak merupakan kekerasan berulang. Sebanyak 3,48% anak bahkan mengalami tiga bentuk kekerasan sekaligus: fisik, emosional, dan seksual.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 426 kasus pelanggaran anak sepanjang Januari-April 2026, dengan kekerasan fisik dan psikis mendominasi klaster perlindungan khusus, yakni 76 kasus .

Lestari mengatakan angka-angka tersebut menunjukkan kekerasan terhadap anak bukan insiden sporadis, melainkan pola yang membutuhkan intervensi struktural.

Anggota Komisi X DPR RI itu menyampaikan kekerasan emosional kerap tidak terdeteksi karena tidak memiliki tanda fisik yang kasat mata. Ia menyebut anak yang terus-menerus dibentak, direndahkan, atau diancam dapat mengalami gangguan perkembangan psikologis yang serius, namun lingkungan sekitarnya sering tidak menyadari hal tersebut.

"Guru di sekolah dan orang tua di rumah adalah garis depan yang harus dilatih untuk mengenali sinyal-sinyal itu," ucapnya.

Melihat hal ini, Lestari mendukung langkah konkret yang dapat diukur dan diawasi pelaksanaannya. Ia juga mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengidentifikasi kekerasan emosional melalui pelatihan yang memiliki indikator evaluasi jelas, bukan seminar sekali jalan.

Ia menegaskan setiap guru perlu dibekali kemampuan membaca perubahan perilaku murid sebagai tanda awal tekanan psikologis. Selain itu, setiap sekolah harus memiliki mekanisme pengaduan yang benar-benar berjalan.

Lestari juga mendorong prosedur operasi standar yang memastikan setiap laporan, termasuk kekerasan emosional, ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan melibatkan orang tua serta otoritas terkait.

"Jika seorang anak merasa takut untuk ke sekolah, itu adalah kegagalan sistem perlindungan kita," tegasnya.

Lestari mengungkapkan intervensi di tingkat keluarga juga membutuhkan dukungan sistematis. Pasalnya, akar kekerasan sering berada di dalam rumah, dipicu tekanan ekonomi dan pola asuh represif yang diwariskan antargenerasi.

Selain itu, layanan dukungan pengasuhan juga perlu terhubung dengan lembaga perlindungan anak di tingkat akar rumput. Dengan demikian, orang tua yang berada dalam tekanan mendapat pendampingan psikologis dan bimbingan pola asuh yang mudah diakses, bukan hanya dimintai pertanggungjawaban setelah tragedi terjadi.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga menyoroti data SIMFONI PPA yang mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap anak, dari 11.952 kasus pada 2021 menjadi 19.628 kasus pada 2024. Menurutnya, tren ini menuntut pemetaan wilayah yang akurat agar intervensi hukum dan upaya pencegahan dapat berjalan beriringan.

"Penanganan kasus kekerasan terhadap anak mustahil diselesaikan oleh Kementerian PPPA sendirian. Dibutuhkan ekosistem multipihak yang bekerja dengan target dan evaluasi yang jelas," kata Lestari.

Ia menegaskan, keberhasilan perlindungan anak tidak diukur dari banyaknya kasus yang tercatat, melainkan dari meningkatnya rasa aman yang dirasakan anak-anak. Menurutnya, perlindungan anak merupakan perjuangan panjang yang membutuhkan konsistensi, mulai dari tingkat kebijakan hingga ruang kelas dan meja makan.

"Selama anak-anak kita masih merasa takut dan tertekan di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi mereka, semua diskusi tentang perlindungan hanyalah janji yang belum dituntaskan," pungkasnya.