"Jadi artinya aspirasi masyarakat, aspirasi rakyat yang genuine ya, itu betul-betul harus didengarkan. Enggak bisa diabaikan," ucapnya.
Kedua, keputusan yang akan diambil harus menunjukkan kepatuhan terhadap konstitusi, ketaatan terhadap aturan, hingga menjunjung tinggi etika dalam berbangsa dan bernegara. Ketiga, putusan yang akan diambil itu harus tetap bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.
"Jangan sampai apapun keputusan yang diambil itu ya mau diteruskan atau tidak diteruskan ya, ini jangan sampai mengganggu penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan, gitu ya,"
Sebab, menurutnya polarisasi antar partai politik yang berkepanjangan ini tidak boleh terjadi.
"Terjadinya polarisasi yang berkepanjangan, artinya keterbelahan, itu yang saya kira enggak boleh terjadi, ya. Ini yang tiga hal itu menurut saya minimal yang harus dijaga dalam pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik itu," ucap Doli.
Kendati demikian, Doli menyebut pembentukan hak angket, hak interpelasi, hingga panitia khusus (pansus) untuk Wapres Gibran di DPR RI sudah tidak relevan. Sebab, menurutnya polemik ini memang sudah mengarah pada pemberhentian wakil presiden.
"Saya mengatakan saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus, gitu. Apa, untuk apa, gitu? Nah, karena kalau misalnya ditindaklanjuti itu, itu kan artinya sudah bicara tentang soal pemberhentian," ucap Doli.
Menurut Doli, tindak lanjut dari putusan itu sebenarnya sudah mengarah pada ranah politik.
"Kemungkinan terjadi adalah bahwa menganggap bahwa putusan MK dan MA ini itu tidak perlu ditindaklanjuti secara politik. Iya kan, dan tentu kemudian nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa," kata Doli.