Kemudian, ia pun menjelaskan mekanisme tindak lanjut jika terdapat rencana untuk memberhentikan Gibran sebagai wapres. Mekanisme tersebut sudah diatur dalam Pasal 7A, 7B, dan 7C dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Ya, kalau pemberhentian itu dijelaskan pasal 7, 7A, B, dan C itu, gitu loh, ada mekanismenya. Melalui apa? Melalui pengguna hak menyatakan pendapat sudah gitu, itu kan sudah diatur di situ. Dan di dalam pasal 7A ayat 2-nya itu, itu adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR," jelas Doli.
Menurut penjelasan Doli, jika merujuk pada pasal yang disebutkan, masing-masing fraksi di DPR dapat menyatakan pendapat terhadap putusan MA dan MK terkait syarat pendidikan Gibran yang dinyatakan tidak sah.
Tak hanya itu, Doli juga tak menampik partainya rutin melakukan komunikasi dengan Partai PKS maupun PDIP untuk membahas polemik ijazah Gibran.
"Jadi kalau ada ide, ada gagasan dari teman-teman PKS, terus dilanjutkan oleh PDIP, membuka dialog, saya kira ya itu sesuatu yang memang rutin kita laksanakan selama ini," kata Doli.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.
Melalui putusan pada Jumat (30/10), MA menyatakan suket yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak sah.
Sebelum MA menyatakan putusan, MK terlebih dahulu memutuskan tidak menemukan ijazah setara SMA Gibran sebagai syarat pendidikan pencalonan Pilpres 2024.
Walau MK membuktikan tidak menemukan ijazah Gibran, tetapi MK tidak dapat mengabulkan gugatan pemohon untuk melakukan pemberhentian terhadap anak sulung Presiden RI ke-7 tersebut dengan alasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pasangan calon peserta pemilu.