"Ketimbang mengapungkan narasi tentang keterlibatan pihak asing atau bukan asing dalam kebakaran hutan dan lahan gambut, seperti yang dilakukan Kepala Polri, pemerintah Indonesia langsung saja membuka data perusahaan yang konsesinya terbakar serta siapa penerima manfaatnya. Penegakan hukum harus berjalan tegas, cabut izin konsesi yang terbakar berulang, siapa pun pemiliknya," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan adanya keterlibatan pihak asing dalam peristiwa karhutla. Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan pidato dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2026 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

"Kebakaran hutan, ternyata ada indikasi-indikasi banyak perusahaan asing yang ikut harus tanggung jawab. Dikasih konsesi, sudah belasan tahun, ada yang melanggar, tiga-empat kali melanggar, ada yang belasan kali, ada yang 19 kali melanggar. Ini menurut saya enggak usah lah, sudah dua kali melanggar dicabut saja," ucap Prabowo

Prabowo mengklaim pemerintah tetap bertanggung jawab untuk menangani kasus karhutla. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons protes yang telah dilayangkan sejumlah negara tetangga.

"Tapi, kita juga, ada beberapa negara yang mengolok-olok kita, menghina dan sebagainya, padahal banyak yang bertanggung jawab, perusahaan-perusahaan mereka di sini. Nanti pada saatnya kita umumkan perusahaan-perusahaan itu," kata Prabowo.

Sedangkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan 99 persen kebakaran hutan disebabkan ulah manusia. Ia mengklaim pemerintah telah membekukan izin terhadap 32 terkait karhutla.

Raja Juli juga menyatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan membawa perusahaan-perusahaan tersebut ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

"Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana," kata Raja Juli, sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana pada Kepresidenan, Rabu (21/10).