Selain itu, jika benar terbukti ada klinik di Surabaya membuang limbah medis B3 ke saluran air di Sidoarjo, maka tak hanya sanksi hukum pidana yang akan menanti tetapi juga sanksi penutupan klinik akan diberikan.
"Jikalau nanti terbukti, kan pasti ada sanksi. Sanksinya kan sudah jelas. Sanksi terkait dengan limbah B3 itu pidana. Kalau ada pidana kan pasti ada penutupan juga," ujarnya.
Merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang melanggar aturan limbah akan menghadapi sanksi administratif berjenjang.
Pertama dimulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah berupa penghentian sementara operasional, hingga penutupan paksa tempat usaha. Selain itu juga pembekuan izin operasional hingga pencabutan izin operasional secara permanen.