NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam selama 14 hari ke depan. Keputusan ini diambil menyusul insiden kebakaran yang melanda kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Jebres, sejak Rabu (2/9) malam.

Dari pantauan NadiKabar pukul 21.36 WIB, petugas pemadam kebakaran masih berusaha memadamkan si jago merah. Api masih terlihat membara di TPA Putri Cempo di blok B, C, dan D.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengatakan bahwa penetapan status darurat ini diputuskan setelah pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kajian di lapangan, fakta-fakta risiko, serta perkembangan penanganan yang telah berjalan dua bulan terakhir dengan pengetatan ekstra. Pihaknya juga menggelar rapat koordinasi bersama dinas-dinas terkait.

"Maka hari ini kita tetapkan tanggal 3 September tahun 2026 terkait hasil uraian beserta evaluasi kajian dan fakta-fakta di lapangan dan risiko, kita tetapkan tanggap darurat bencana alam selama 14 hari terhitung dari mulai tanggal hari ini hingga ke depan," kata Respati menyampaikan hasil rapat koordinasi di TPA Putri Cempo, Kamis (3/9/2026) malam.

Respati merinci, dalam operasi penanganan darurat ini, Pemkot Solo mengerahkan kekuatan penuh dengan bersinergi bersama lintas instansi. Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, pihak kecamatan, kelurahan, Satpol PP, UPTD TPA Putri Cempo, hingga jajaran Polda Jateng, Polresta Surakarta, dan Korem yang telah berjibaku sejak malam pertama kejadian.