NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menekankan tiga isu krusial yang menjadi fokus utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk), yakni interoperabilitas data, perlindungan data pribadi, dan kejelasan klasifikasi data.

"RUU ini nantinya mencakup integrasi dan interoperabilitas data, perlindungan data pribadi, KTP elektronik, identitas kependudukan digital, serta perluasan layanan bagi seluruh penduduk," kata Nezar dalam kegiatan Paraf Koordinasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa.

Nezar menjelaskan perencanaan RUU ini semula sebagai revisi terbatas untuk memperkuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tugal. Namun, dalam perkembangan, cakupannya meluas hingga mengganti Undang-Undang Adminduk yang berlaku saat ini.

Poin pertama isu krusial tersebut, Nezar mengapresiasi penempatan integrasi data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Poin krusial dalam DIM RUU Adminduk, kata dia, mencakup penegasan bahwa keterhubungan dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIA) tidak memindahkan kepemilikan data.

"Keselarasan ini perlu dijaga hingga nantinya dapat dilaksanakan sesuai dengan undang-undang lain, dalam hal ini Satu Data Indonesia," ujarnya.