Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Mendagri Bima Arya, Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphariyanto Ruddyard, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum Dhahana Putra, serta Biro Hukum Kementerian Luar Negeri itu, Nezar menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri atas koordinasi intensif penyelesaian DIM yang telah berlangsung sejak 13 - 20 Oktober 2026.

Sebagai salah satu instansi yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU Adminduk di DPR, Kementerian Komdigi menyatakan siap membawa dan membahas RUU tersebut bersama kementerian lainnya.

"Kami di Kementerian Komdigi mendukung penuh perancangan undang-undang ini. Semoga pembahasan ini menghasilkan undang-undang yang tangguh dan mampu menerbitkan tata kelola administrasi kependudukan yang sangat strategis ini," kata Nezar.

Sebelumnya, Kemendagri bersama enam kementerian terkait (Kemenkum, Kemenkomdigi, Kemen PPN/Bappenas, Kemenimipas, Kemenlu dan Kementerian Sesneg) melakukan paraf koordinasi DIM RUU Adminduk di Kantor Kemendagri.Setelah paraf tersebut, pemerintah menargetkan dokumen DIM RUU Adminduk yang berjumlah 1.027 itu diserahkan ke DPR RI pada 8 November 2026 untuk dilakukan pembahasan lanjutan.RUU Adminduk ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk prioritas tahun 2026. Berdasarkan catatan dari Badan Legislasi DPR RI, RUU tersebut diusulkan oleh Komisi II DPR RI.