NADIKABAR.COM — Wardatina Mawa tak tinggal diam melihat mantan sopir Inara Rusli, Agung, terseret kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV. Mawa bahkan meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait tindakan mengungkap bukti dugaan perselingkuhan mantan suaminya, Insanul Fahmi, dengan Inara.
Kuasa hukum Mawa, Denny SH, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada MUI untuk meminta pandangan mengenai orang yang mengungkap rekaman CCTV kepada istri yang diduga menjadi korban perselingkuhan.
Rekaman CCTV dari rumah Inara tersebut diketahui didapatkan melalui Agung, mantan sopir pribadi Inara yang kini berstatus tersangka kasus dugaan akses ilegal.
"Artinya salah satu untuk membantu Mas Agung juga, bahwa dalam fatwa tersebut apakah benar, apakah salah orang yang mengungkapkan kebenaran? Artinya CCTV apa segala macam dan diberikan kepada istri korban, bagaimana fatwanya menurut MUI? Itu yang kita mintakan juga," kata Denny di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Tak hanya meminta fatwa, pihak Mawa juga mengupayakan penangguhan penahanan Agung. Denny menyebut sejumlah rekan media tengah menggalang petisi agar mantan sopir Inara tersebut bisa mendapatkan penangguhan penahanan.
"Dan selain itu ada teman-teman yang sudah bergerak untuk membuat petisi terhadap Mas Agung. Artinya supaya ada penangguhan dalam penahanan Mas Agung. Itu teman-teman dari media yang bergerak. Ada hal-hal seperti itu yang kita lakukan," ujarnya.
Mawa menegaskan berbagai langkah tersebut merupakan upayanya mencari keadilan. Dia juga telah mendatangi Komnas Perempuan agar kasus serupa tidak kembali dialami perempuan lain.
"Jadi ikhtiar saya adalah saya sudah menyurati Fatwa MUI ya, Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan fatwa, karena kasus yang sedang saya jalanin ini seperti ini. Dan saya juga sudah ke Komnas Perempuan supaya tidak ada lagi korban-korban Mawa-Mawa selanjutnya seperti yang saya rasakan," tutur Mawa.
Dia berharap ada perlindungan hukum bagi Agung yang dinilainya telah membantu mengungkap bukti dalam perkara dugaan perselingkuhan tersebut.
"Itulah ikhtiar saya dan berharap tidak ada lagi kejahatan di negara kita ini. Maka, terungkaplah sudah dan harusnya akan ada perlindungan dari sisi hukum. Jadi saya selalu ikhtiar semaksimal mungkin, dan saya berusaha untuk saya mendapatkan keadilan dan juga Mas Agung," pungkasnya.
Diketahui, Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pada pertengahan Oktober 2026. Dia diduga mengambil rekaman CCTV secara ilegal.
Kasus tersebut bermula dari laporan Inara Rusli ke Bareskrim Polri pada November 2025 terkait dugaan akses ilegal dan penyebaran rekaman CCTV pribadi.
Sementara itu, Mawa melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025 atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Perkara tersebut hingga kini masih bergulir.