"Kapal tongkang dapat waspada jika kecepatan angin mencapai 16 knot serta tinggi gelombang mencapai 1,5 meter," tuturnya.

Sedangkan kapal ferry dapat waspada apabila kecepatan angin di wilayah perairan mencapai 21 knot dan tinggi gelombang mencapai 2,5 meter.

"Masyarakat dapat mengikuti informasi terkini yang disampaikan BMKG sebelum beraktivitas," pungkas Sutarno.