NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran Rusia. Para korban dijanjikan kontrak kerja senilai ratusan juta rupiah serta gaji bulanan puluhan juta.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengungkapkan sindikat TPPO ini kerap menebar informasi lowongan kerja di media sosial. Mereka mencantumkan nominal dolar Amerika Serikat (USD) yang menggiurkan.
"Dari kasus ini kami temukan ada beberapa modus ya, salah satunya iming-iming janji tadi. Kalau dikurskan, karena dituliskan di sana melalui publikasi di media sosial, kemudian ada pamflet-pamflet yang beredar dengan nilai USD, kita nominalkan ke rupiah," kata Rita kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
"Janjinya setiap orang itu mendapatkan kontrak kerja sebesar Rp 400 juta, kemudian gajinya setiap orang Rp 40 juta sampai Rp 50 juta per bulan, kemudian ada tunjangan untuk anak ya, kurang lebih 3 juta, dan juga bonus dan fasilitas lainnya," lanjut dia.
Namun, hal itu hanya janji semata begitu korban diberangkatkan ke Rusia. Rita menyebut fasilitas yang didapatkan para korban jauh dari kesepakatan awal, bahkan ada yang belum menerima bayaran sama sekali.
"Tapi faktanya, semua tidak sesuai, nilainya sangat kecil, bahkan ada yang belum menerima sampai dengan saat ini," ungkap Rita.