"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, yaitu mempromosikan lowongan menjadi tentara Rusia ini melalui media sosial, yang tadi disampaikan, TikTok, Facebook, maupun grup info loker," ujar Yamin.

"Di mana di situ dinarasikan bahwasanya info bergabung itu akan diganjar dengan iming-iming ke uang, bonus berupa USD 35.000 atau sebanyak Rp 620 juta, dengan gaji per bulannya yaitu USD 3.000 atau sekitar Rp 50 juta per bulan, dan biaya semua gratis ditanggung sampai mereka berada di Rusia," papar dia.

Yamin menerangkan bahwa tersangka IG bertugas menampung korban dan mempromosikan lowongan di medsos, sedangkan HS menjadi perantara lokal yang menghubungkan langsung ke agen di Rusia berinisial P. Para pelaku menjanjikan proses serba instan tanpa seleksi ketat.

"Di mana secara singkat mereka hanya membutuhkan paspor dan KTP yang dikirimkan melalui WA ke para tersangka, selanjutnya tersangka meneruskan ke saudara P yang berada di Rusia untuk penerbitan visa. Setelah visa terbit, nanti mereka akan diinfokan dan bisa berangkat menuju Rusia," imbuhnya.

Dari jaringan ini, polisi mencatat ada tujuh orang korban laki-laki. Sebanyak empat orang sudah diberangkatkan ke Rusia, sementara tiga korban lainnya berhasil diselamatkan petugas di Bandara Soekarno-Hatta sebelum lepas landas.

Bersama para pelaku, penyidik menyita 10 unit handphone, 3 paspor, 2 tiket pesawat, dan 2 lembar visa sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.