NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan terkait menghapus kerugian negara dari kategori korupsi berkaca dari praktik pengelolaan BUMN.
"Saya cenderung memahaminya seperti itu. Artinya Pak Pak Luhut itu mengemukakan sesuatu itu tidak bukan teori, tapi berdasarkan juga pengalaman-pengalaman praktik yang terjadi. Terutama dalam pengelolaan BUMN," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10).
Yusril menyebut banyak perusahaan BUMN yang pada praktiknya mengalami kerugian. Lalu, kerugian tersebut didakwa sebagai tindak pidana korupsi.
Ia mencontohkan saat pandemi Covid-19 lalu banyak orang yang meminjam uang ke bank milik pemerintah, namun gagal bayar. Namun, kerugian dari bank tersebut didakwa sebagai tindak pidana korupsi.
"Nah, apakah yang seperti ini perlu kita pertahankan atau tidak? Nah, di negara-negara lain itu enggak dianggap korupsi, itu dianggap ya kerugian bisnis biasa. Namanya ada force majeure," ujarnya.
Pada sisi lain, Yusril mengakui terdapat sejumlah aspek dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang perlu disesuaikan dengan UN Convention Against Corruption (UNCAC).
Misalnya, kata Yusril, terkait perdagangan pengaruh. Menurutnya, secara harfiah, perdagangan pengaruh itu mirip dengan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang termaktub di UU Tipikor.
Yusril mengatakan tindak pidana korupsi itu terjadi saat seorang pejabat yang menggunakan jabatannya untuk melancarkan suatu urusan bisnis.
"Nah, sebenarnya agak mirip dengan influence trading itu. Jadi tinggal kita membuat menjadi lebih comply dengan UN Convention Against Corruption," ucap dia.
Isu kerugian negara dikeluarkan dari kategori tindak pidana korupsi mengemuka setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan bertemu Presiden Prabowo pekan lalu.
Luhut mengklaim Prabowo menyetujui kajian DEN yang mengatakan korupsi hanya sebatas pada praktik suap, tidak meliputi unsur kerugian keuangan negara.
Belakangan Luhut mengoreksi ucapannya. Ia menjelaskan rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi, dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan.
Luhut menuturkan rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.
Kategori korupsi menurut UNCAC sendiri meliputi suap pejabat publik nasional; suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik; penggelapan, penyelewengan atau pengalihan kekayaan lain oleh seorang pejabat publik; perdagangan pengaruh; penyalahgunaan jabatan atau wewenang; memperkaya diri secara tidak sah; penyuapan pada sektor sektor swasta; penggelapan kekayaan di sektor swasta; pencucian hasil kejahatan; penyembunyian hasil kejahatan; dan penghalangan penyidikan.
Sementara itu, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setidaknya terdapat 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Satu di antaranya mengenai kerugian keuangan negara yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.