BEI: Harga saham terendah Rp1 berlaku efektif mulai 28 September 2026
NADIKABAR.COM — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa ketentuan batasan harga saham terendah (minimum) dari semula Rp50 menjadi Rp1 per saham, akan mulai efektif diberlak