NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,23 triliun kepada 166 pihak hingga 16 Oktober 2026 terkait pelanggaran di bidang pasar modal. OJK juga menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Langkah ini menjadi komitmen OJK untuk menekan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, dan bentuk pelanggaran lainnya yang merusak integritas serta kepercayaan pasar modal domestik.
"OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2026).
Selain itu, OJK juga menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak dan 464 sanksi peringatan tertulis. Kemudian berdasarkan pipeline penanganan kasus hingga 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam tahapan penanganan dengan rincian 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.