Terbaru, OJK menjatuhkan sanksi denda terhadap tiga emiten karena terbukti melakukan pelanggaran di bidang pasar modal. Rinciannya adalah kasus pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dengan denda Rp 1,5 triliun, serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) yang masing-masing didenda Rp 500 miliar dan Rp 100 miliar.
Ketiga kasus yang menyangkut emiten besar ini juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal. Hasan menilai, pengenaan sanksi ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OJK.
"Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK," kata Hasan.
Dalam menangani tindak pelanggaran pasar modal, OJK juga menggandeng pihak Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada 21 Oktober kemarin, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait yang dihadiri oleh perwakilan Polri.