OJK menegaskan, sanksi administratif bukanlah batas akhir penegakan hukum. Jika hasil pemeriksaan dan pendalaman lanjutan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti kuat, OJK tidak segan melimpahkan temuan tersebut ke tahap penyidikan dan proses hukum dengan memperkuat koordinasi bersama Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum terkait.
Hasan menegaskan, penegakan hukum bukan tindakan sesaat, respons terhadap satu peristiwa, dan akhir dari proses reformasi. Ia memastikan pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Pengawasan ke depan akan dilakukan dengan penguatan teknologi pengawasan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, peningkatan kapasitas investigasi, serta sinergi antar lembaga.
"Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah," tegas Hasan.