"Dari rumah terduga pelaku, petugas diamankan 8.000 butir pil double l, terdiri dari 7 botol yang masing-masing berisi 1.000 butir serta 10 plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir," beber Hafid, Kamis (27/8/2026).

Selain ribuan pil koplo, juga disita satu kantung kresek warna hitam dan satu unit telepon genggam.

Penangkapan kedua dilakukan terhadap terduga pelaku berinisial BD (35), warga Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Dalam kasus ini, anggota menyita 2,84 gram sabu yang terbagi dalam 5 paket. Kemudian satu unit telepon genggam dan satu motor Yamaha Mio.