Dalam surat tersebut juga tertera penyebab penghentian sementara. Berdasarkan hasil audit tambahan ISM Kode dan pemeriksaan kelaiklautan yang dilakukan UPP Labuan Lombok ditemukan sejumlah masalah.

"Ditemukan penerapan sistem manajemen keselamatan pada kapal-kapal tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya dan ditemukan sejumlah temuan major dan minor," demikian isi surat yang dikutip NadiKabar.

Dengan temuan itu, pelayanan SPB untuk keempat kapal dihentikan sementara mulai 26 Agustus 2026. Sebagai tindak lanjut, UPP Labuhan Lombok merekomendasikan kepada pemilik kapal agar segera melakukan perbaikan penerapan sistem manajemen keselamatan kapal dan memenuhi seluruh temuan hasil pemeriksaan kelaiklautan.