Keduanya disebut menjadi korban penipuan dengan skema pelaku menyamar sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile. Korban kemudian dialihkan kepada pelaku lain yang mengaku sebagai polisi.

"Hingga korban diarahkan membeli mata uang kripto Ethereum senilai lebih dari 3,8 juta Yen," ujar Jaksa dari Kejari Surabaya itu.

Akibat aksi tersebut, 41 terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan menggunakan nama atau kedudukan palsu.

Sebagai dakwaan alternatif, para terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik bohong yang menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen.

"Total kerugian yang tercatat dalam dakwaan meliputi transfer senilai lebih dari 500 ribu yuan, 460 ribu yuan, dan 241 ribu yuan yang diperoleh dari 3 korban," imbuhnya.

Kasus itu terungkap dari laporan Konsulat Jenderal Jepang pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB terkait dugaan penyekapan dua warga negara Jepang yang hilang kontak di kawasan Kertajaya Surabaya. Kala itu, penyelidikan yang dipimpin anggota Polrestabes Surabaya bersama saksi Martinus Simanjuntak menemukan sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Kecamatan Gubeng pada Rabu (22/4/2026).