Dalam penggeledahan, kedua perempuan Jepang ditemukan. Tak hanya itu, ditemukan pula bukti aktivitas scamming berupa bilik-bilik kerja, perangkat komunikasi, dan bahkan seragam kepolisian Tiongkok.

Tak berhenti sampai di situ, petugas membongkar jaringan yang lebih luas, diantaranya rumah di Jalan Embong Kenongo Nomor 24. Di lokasi itu, ditemukan 36 WNA yang terdiri dari 28 pria Tiongkok, 6 wanita Tiongkok, dan 2 warga Taiwan. Selanjutnya, pengungkapan kasus dikembangkan ke sebuah rumah di Jalan Darmo Permai Surabaya.

Setelah rampung pada beberapa rumah dan hotel di kota pahlawan, petugas melakukan pengejaran hingga ke Bali. Tercatat, ada 19 WNA yang dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya. Begitu juga pada 28 April 2026, petugas mengamankan 6 pria Tiongkok di Rest Area Tol Bawen Semarang ketika akan dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Dari keterangan Jun Meou, penyidik melacak keberadaan Wang Kai alias Afung, yang disebut bertanggung jawab atas rumah sewa di Jalan Ontorejo Nomor 32, Serengan Surakarta atau yang diduga menjadi lokasi untuk operasi penipuan online bagi sekitar 20 warga negara asing.

Wang Kai akhirnya ditangkap pada 3 Mei 2026 di Grand Kuta Hotel & Residence Bali. Ia dibekuk bersama 9 WNA lainnya.