NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima laporan perhitungan permohonan ganti rugi atau restitusi dari korban Dana Syariah Indonesia (DSI). Perhitungan restitusi itu dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami telah menerima laporan penghitungan restitusi yang dilakukan dan disampaikan secara resmi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Kepala Kejari Depok, Arif Budiman, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).

Dia mengatakan LPSK melakukan pengecekan terhadap 14.088 orang yang berasal dari data lender PT Dana Syariah Indonesia dan tercatat di sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, katanya, terdapat 5.102 lender yang mengajukan permohonan restitusi kepada LPSK.