"Jumlah tersebut merupakan jumlah permohonan restitusi yang telah difasilitasi dan dapat ditindaklanjuti oleh LPSK berdasarkan permohonan yang diajukan oleh korban. LPSK selanjutnya telah menyelesaikan proses penilaian dan penghitungan restitusi terhadap 5.102 korban tersebut kurang lebih sejumlah Rp.1.076.000.000.000," ujarnya.

Hasil penghitungan restitusi tersebut akan dijadikan penguat dalam surat tuntutan terhadap para terdakwa. Dia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman pembebanan restitusi.

"Kami memahami bahwa perkara ini memiliki dampak yang luas terhadap masyarakat, khususnya para lender atau korban yang terdampak. Oleh karena itu, selain memastikan proses pembuktian perkara berjalan secara profesional dan objektif, kami juga memberikan perhatian terhadap kepentingan serta hak-hak korban dalam proses peradilan," ucapnya.