Kasus ini dibagi menjadi empat klaster penyidikan. Klaster pertama menjerat Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri; eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni; dan Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Arie Rizal Lesmana.

Klaster kedua menjerat satu tersangka, yakni mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) periode 2018-2024, Atis Sutisna. Klaster ketiga menjerat mantan petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018 berinisial FH. Sedangkan klaster keempat ialah PT DSI sebagai tersangka korporasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI tercatat telah menghimpun dana sebesar Rp 11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Namun, dari Rp 2,47 triliun dana yang belum dikembalikan, sekitar Rp 1,87 triliun justru diduga dialirkan ke berbagai proyek fiktif, sementara proyek riil hanya menyerap sekitar Rp 145 miliar.