NADIKABAR.COM — Polisi melanjutkan proses hukum para remaja yang mengacungkan senjata tajam (sajam) sambil konvoi di Bundaran Jempong, Kecamatan Sekarbela, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari 24 remaja yang diamankan, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengungkapkan lima dari enam tersangka langsung ditahan. Sedangkan, satu orang lainnya hanya dikenakan wajib lapor karena berusia di bawah 14 tahun.
"Karena di SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) minimal usia 14 tahun yang bisa ditahan di lembaga pemasyarakatan anak," kata Dharma, Senin (14/9/2026).
Dharma mengatakan lima tersangka menjalani penahanan di tempat berbeda. Rinciannya, dua orang ditahan di Rutan Polresta Mataram dan tiga lainnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah.
"Dua orang yang ditahan di Rutan Polresta sudah dewasa, usianya 19 tahun. Sedangkan yang lain itu usia 14, 15, dan 16 tahun," imbuhnya.
Menurut Dharma, keenam tersangka dijerat tindak pidana Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur kepemilikan sajam dan membawa sajam bukan pada tempatnya.
Aksi para remaja yang mengacungkan sajam sambil konvoi di Mataram sebelumnya viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 7 detik itu memperlihatkan sekelompok pemuda memamerkan berbagai macam sajam sepanjang 1 meter.
Pamer sajam itu mereka lakukan sembari melontarkan kata-kata kotor. Belakangan, sajam itu diketahui dibeli secara online dengan harga Rp 135 ribu. Polisi menyebut motif para remaja tersebut mengacungkan sajam hanya untuk gaya-gayaan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram menyayangkan aksi belasan remaja pria yang memamerkan sajam dan berkata-kata kasar di jalanan. Disdik mendesak sekolah memberi skorsing hingga memanggil orang tua para siswa yang terlibat.
"Kami minta diberi sanksi sesuai dengan tata tertib yang ada di sekolah. Kami serahkan ke sekolah. Kami akan mengawasi dan mendampingi teman-teman kepala sekolah untuk mengambil kebijakan yang tepat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, Senin.
Selain sanksi berupa skorsing, Yusuf juga meminta sekolah memanggil para orang tua murid yang terlibat dalam aksi pamer sajam dan kebut-kebutan di jalan. Ia menilai pemanggilan ini penting untuk memberi pembinaan anak secara bersama-sama.
"(Pembinaan) harus bekerja sama dengan orang tua, karena aksi ini kan di luar jam sekolah," terang Yusuf.
Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman, setali tiga uang. Ia juga meminta sekolah memberikan sanksi berat kepada para siswa yang terlihat pada aksi pamer sajam beberapa waktu lalu.
"Kami minta pihak sekolah untuk mendeteksi yang belum terdeteksi dan yang sudah terdeteksi agar diberikan teguran keras. Kalau perlu ancaman untuk dinonaktifkan dulu," kata Mujib, Senin.
"Orang tua tidak boleh mengabaikan pergaulan putra/putrinya di era sekarang ini. Karena abai sedikit bisa salah dalam pergaulan," imbuhnya.